PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
(1) Kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berlaku untuk: a. transaksi tunai; dan b. transaksi nontunai.
(2) Transaksi tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup transaksi yang menggunakan uang kertas dan/atau uang logam sebagai alat pembayaran. (3) Transaksinontunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup transaksi yang menggunakan alat danmekanisme pembayaran secara nontunai.
