PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 2
BAB 2 — KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
(1) Setiappihak wajib menggunakan Rupiah dalam transaksiyang dilakukandi Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau c. transaksi keuangan lainnya.
