PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 18
BAB 8 — SANKSI
(1) Pelanggaran atas kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; dan/atau c. larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran. (2) Sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi,denganjumlah kewajiban membayar paling banyaksebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
