PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 17
BAB 8 — SANKSI
Terhadap pelanggaran atas:
a. kewajiban penggunaan Rupiah untuk transaksi tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;dan/atau b. laranganmenolak Rupiah sebagaimana dimaksud dalamPasal 10, berlaku ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
