Pasal 19
(1) Atas batalnya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5), peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai transaksi Operasi Moneter yang batal, paling sedikit sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta Rupiah); (2) Dalam hal transaksi memiliki second leg, nilai transaksi Operasi Moneter yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah nilai transaksi pada saat first leg. (3) Atas batalnya transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) huruf a, peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
- suku bunga Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penempatan berjangka (term deposit) dalam US dollar;
- suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing non US dollar. (4) Dalam hal terjadi batal transaksi yang ketiga kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3), peserta Operasi Moneter juga dikenakan sanksi penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan Operasi Moneter selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut. (5) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk transaksi Repo Lending FacilitypesertaOperasi
Moneter yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.……………..
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
