PBI
Peraturan Badan Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 18
Dalam rangka penyelesaian transaksi Operasi Moneter, Bank INDONESIA berwenang melakukan pendebetan rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian milik peserta Operasi Moneter.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
