PBI
Peraturan Badan Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
Pasal 8
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Pasal 5 dan Pasal 22 ayat (1) huruf b Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5194), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
