Pasal 80
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan mengenai batas biaya paling banyak yang dikenakan Peserta kepada nasabah dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016. (2) Ketentuan mengenai kewajiban Peserta menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan sanksi administratif atas kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 mulai berlaku untuk periode laporan tahun 2016. (3) Ketentuan mengenai sanksiadministratif berupa kewajiban membayar atas: a. keterlambatan penyampaian laporan oleh Sub- Registry sebagaimana dimaksud dalam 70 ayat (1); b. pelanggaran pengisiankode transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 selain kode transaksi tertentu yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA mengenai penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank INDONESIA-Real Time Grosss Settlement; c. pelanggaran batas waktu pengiriman instruksi Setelmen dana kepada Peserta Sistem BI-RTGS penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72ayat (1); dan d. pelanggaran batas waktu penerusan dana kepada nasabah penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2), mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2016.
