Pasal 79
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4809); b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4820); c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4922); d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 11/30/PBI/2009 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5034); e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/12/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5146); dan f. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/13/PBI/2010 tentang Perubahan AtasPeraturan Bank INDONESIA Nomor
10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5147), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
