PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 8
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dapat menjadi Peserta BI-SSSS setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari Penyelenggara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan menjadi Peserta BI-SSSS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
