PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 7
BAB 3 — KEPESERTAAN
(1) Pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS, yaitu: a. Bank INDONESIA; b. Kementerian Keuangan; c. Bank; d. lembaga penyimpanan dan penyelesaian; e. perusahaan efek; dan f. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki fungsi sebagai berikut: a. penerbit Surat Berharga; b. pemilik Surat Berharga di Central Registry; c. penatausahaan bagi kepentingan nasabah; dan/atau d. fungsi lain yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
