Pasal 49
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS penerima melakukan pengaksepan atas instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Peserta Sistem BI- RTGS penerima wajib meneruskan dana kepada nasabah penerima pada tanggal yang sama dengan tanggal Setelmen dana. (2) Penerusan dana kepada nasabah penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sesegera mungkin atau paling lama 1 (satu) jam sejak instruksi Setelmen dana diterima oleh Peserta penerima. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(4) Dalam hal PesertaSistemBI-RTGS penerima tidak melakukan penerusan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Sistem BI-RTGS penerima harus memberikan jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu penerusan dana hasil Setelmen dana, penetapan kondisi tertentu, dan besarnya jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah penerima diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
