PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 48
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Setelmendana melalui Sistem BI-RTGS dilakukan dengan menggunakan dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana. (2) Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen dana. (3) Penyelenggara MENETAPKAN mekanisme Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal dana tidak mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen dana. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen danadiatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
