Pasal 38
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara melakukan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu kepada pemilik RekeningSurat Berharga atas beban Rekening Setelmen Dana Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga. (2) Penyelenggara dapat melakukan pembayaran pelunasan pokok/nominal SuratBerharga sebelum tanggal jatuh waktu dan accrued interest atas kupon/bungaatau bagian imbalan kepada pemilik Rekening Surat Berharga berdasarkanpermintaan tertulis Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga, sepanjangdana pada rekening milik penerbit Surat Berharga di Bank INDONESIA mencukupi. (3) Sub-Registryharus meneruskan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga kepada nasabahpemilik Surat Berharga pada tanggal yang sama dengan tanggal Sub-Registrymenerima pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga dari penerbit Surat Berharga. (4) Sub-Registry harus memberikan jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pemilik Surat Berharga, dalam hal Sub-Registry tidak meneruskan pembayaran kupon/bunga atau imbalan dan nilaipokok/nominal Surat Berharga pada tanggal yang sama kepada nasabahpemilik Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembayaran kupon/bunga atau imbalan, pelunasan pokok/nominal Surat Berharga, dan jasa, bunga, atau kompensasi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
