PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 37
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
Peserta BI-SSSS yang menerbitkan Surat Berharga harus memiliki dana yang mencukupi pada Rekening Setelmen Dana untuk membayar kupon/bunga atau imbalan dan melakukan pelunasan pokok/nominal Surat Berharga pada saat jatuh waktu.
