Pasal 33
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Dalam rangka pelaksanaan Setelmen dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dan/atau pembayaran kewajiban lainnya melalui BI-SSSS, Peserta BI-SSSS yang bukan Peserta Sistem BI-RTGS harus menunjuk Bank Peserta Sistem BI-RTGS sebagai Bank penerima dan/atau Bank pembayar. (2) Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang ditunjuk sebagai Bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengelola batas Setelmen danauntuk setiap Peserta BI-SSSS yang menunjuk Bank pembayar. (3) Batas Setelmen dana yang dikelola oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang ditunjuk sebagai Bank pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)diatur dalam: a. perjanjian tersendiri antara Bank pembayar denganPeserta BI-SSSS yang menunjuk Bank pembayar dimaksud;dan/atau b. prosedur internal Bank pembayar.
