PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 32
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Setelmen melalui BI-SSSS dapat dilakukan dengan Setelmen dana atau tanpa Setelmen dana. (2) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan apabila: a. Surat Berharga yang terdapat pada Rekening Surat Berharga; dan/atau b. dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana Peserta, mencukupi untuk pelaksanaan Setelmen.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Setelmen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
