Pasal 30
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Sub-Registry wajib menyampaikan: a. laporan pencatatan kepemilikan Surat Berharga milik nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) kepada Central Registry; dan b. laporan setelmen atas transaksi Surat Berharga milik nasabah Sub-Registry, sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Sub-Registrybertanggung jawab atas kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal terdapat kesalahan atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub-Registry wajib menyampaikan koreksi sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (4) Dalam hal Sub-Registryterlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koreksi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sub- Registrytetap wajib menyampaikan laporan berkala dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (5) Sub-Registry dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan koreksi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila Sub- Registry tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan sampai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata caradan batas waktu penyampaian laporanSub-Registry diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
