PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 29
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Pencatatankepemilikan Surat Berhargamilik nasabah pada Rekening Surat Berharga Sub-Registry di Central Registry bersifat global (omnibus account). (2) Pencatatan kepemilikan Surat Berharga milik nasabah secara individual dilakukan dalam sistem internal Sub- Registry. (3) Sub-Registrywajibmencatat secara terpisah antara Surat Berharga milik nasabah denganSurat Berharga milikSub- Registry. (4) Sub-Registrydilarangmemelihara Rekening Surat Berharga untuk dan atas nama sendiri, pengurus, pemegang saham, dan pengelola. (5) Sub-Registrybertanggungjawab atas kebenaran pencatatan dan laporan kepemilikan Surat Berharga atas nama nasabah.
