Pasal 17
BAB 4 — STATUS DAN PERUBAHAN STATUS PESERTA
(1) Penyelenggara dapat mengubah status kepesertaan sebagaimana dimaksuddalamPasal 15 dan Pasal 16. (2) Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dalam rangkapengenaan sanksi administratif oleh Penyelenggara; b. berdasarkanpermintaan tertulis dari pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Peserta; dan/atau c. berdasarkan permintaan tertulis dari Peserta yang bersangkutan. (3) Permintaan tertulis dari pihak yang berwenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. tindakan preventif terhadap kemungkinan terjadinya risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Peserta; dan/atau
c. pembekuan kegiatan usaha Peserta, pencabutan izin usaha, putusan kepailitan, dan/ataulikuidasi. (4) Perubahan status kepesertaan atas permintaan tertulis dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c antara lain dalam hal Peserta melakukan peleburan, penggabungan, pemisahan, self-liquidation yang telah disetujui oleh otoritas berwenang, dan pengunduran diri sebagai Peserta.
