PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 16
BAB 4 — STATUS DAN PERUBAHAN STATUS PESERTA
(1) Dalam penyelenggaraan BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS berlaku4 (empat) jenis status kepesertaan, yaitu: a. aktif; b. ditangguhkan; c. dibekukan; atau d. ditutup. (2) Status kepesertaan ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan status kepesertaan dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Peserta Sistem BI-SSSS yang memiliki fungsi sebagai penerbit Surat Berharga dan Sub-Registry.
