PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 11
BAB 3 — KEPESERTAAN
Pihak yang dapat menjadi Peserta Sistem BI-RTGS, yaitu: a. Bank INDONESIA; b. Bank; c. penyelenggara kliring dan/atau penyelenggara setelmen; dan d. lembaga lain yang disetujui oleh Penyelenggara.
