PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 10
BAB 3 — KEPESERTAAN
Peserta BI-SSSS yang memiliki fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, dan/atau huruf d namun juga memiliki fungsi penatausahaan bagi kepentingan nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, kepesertaan dalam penyelenggaraan BI-SSSS harus terpisah dari kepesertaan sebagai Sub-Registry.
