PBI
Peraturan Badan Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SURAT BERHARGA BANK INDONESIA DALAM VALUTA ASING
Pasal 3
BAB 3 — KARAKTERISTIK SBBI VALAS
(1) SBBI Valas memiliki karakteristik antara lain sebagai berikut: a. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelmen sampai dengan tanggal jatuh waktu; b. diterbitkan dalam valuta asing; c. diterbitkan tanpa warkat (scripless); d. dapat diperdagangkan (tradable); dan e. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karakteristik SBBI Valas diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
