Pasal 5A
(1) Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 kepada Bank INDONESIA secara online melalui Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan Bank Umum dan laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. (2) Dalam hal penyampaian laporan secara online untuk laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing belum tersedia, Bank Umum wajib menyampaikan laporan realisasi pemberian Kredit atau Pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing secara offline.
