Pasal 13
BAB 6 — PUBLIKASI, PENGHARGAAN, PEMBINAAN, DAN INSENTIF 5.
(1) Bank Umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri dan Bank Campuran yang melanggar Pasal 4 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Bank Umum Syariah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, dan Pasal 13C yang berbunyi sebagai berikut:
