PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 19
BAB 3 — PENGATURAN UANG MUKA KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ketentuan mengenai Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku apabila Bank memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rasio Kredit atau Pembiayaan bermasalah dari total Kredit atau Pembiayaan secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen); dan b. rasio KKB atau KKB Syariah bermasalah dari total KKB atau KKB Syariah secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen). (2) Penghitungan rasio Kredit atau Pembiayaan bermasalah dan rasio KKB atau KKB Syariah bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada laporan bulanan Bank Umum atau laporan bulanan Bank Umum Syariah periode 2 (dua) bulan sebelumnya.
