PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 18
BAB 3 — PENGATURAN UANG MUKA KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Uang Muka yang harus dipenuhi oleh debitur atau nasabah dalam rangka KKB atau KKB Syariah ditetapkan sebagai berikut: a. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua; b. paling rendah 20% (dua puluh persen) untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih untuk keperluan produktif apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut:
- merupakan kendaraan yang memiliki izin untuk angkutan orang atau barang yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; atau
- diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional dari usaha yang dimilikinya; dan c. paling rendah 25% (dua puluh lima persen) untuk pembelian kendaraan bermotor roda tiga atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
