PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 12
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV ATAU RASIO FTV
Dalam hal Bank memberikan Kredit atau Pembiayaan tambahan (top up) berdasarkan Properti yang masih menjadi agunan dari KP atau KP Syariah sebelumnya, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Kredit atau Pembiayaan tambahan (top up) tersebut diperlakukan sebagai Kredit atau Pembiayaan baru; b. Rasio LTV atau Rasio FTV Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a mengacu pada Rasio LTV atau Rasio FTV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 9; dan c. jumlah Kredit atau Pembiayaan tambahan (top up) yang diberikan oleh Bank wajib memperhitungkan jumlah baki debet Kredit atau Pembiayaan sebelumnya yang menggunakan agunan yang sama.
