PBI
Peraturan Badan Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 25A
Bank atau Lembaga Selain Bank yang mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus terlebih dahulu memperoleh: a. izin atau persetujuan dari otoritas pengawas Bank bagi Bank; atau b. rekomendasi tertulis dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank bagi Lembaga Selain Bank. 15. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
