PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 6
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor LLD wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (2) Khusus untuk Laporan LLD yang berupa rencana ULN selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c disampaikan sebagai berikut: a. Rencana ULN disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret. b. Perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
