PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 5
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi: a. berdasarkan jenis lembaga:
lembaga keuangan: a) Bank; b) lembaga keuangan bukan Bank;
bukan lembaga keuangan. b. berdasarkan kepemilikan:
badan usaha milik negara;
badan usaha milik daerah;
badan usaha milik swasta;
badan lainnya;
perseorangan. (2) Pelapor LLD berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) hanya wajib melaporkan realisasi ULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
