Pasal 29
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Kewajiban penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016.
(2) Penyampaian secara online untuk Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. (3) Penyampaian Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta koreksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dilakukan secara offline dengan masa koreksi 15 hari kalender setelah batas akhir penyampaian laporan atau informasi. (4) Pengenaan sanksi bagi Pelapor KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 atas pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5) huruf a mulai berlaku sejak pelaporan data triwulan III tahun 2015. (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atas pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.
