PBI
Peraturan Badan Nomor 16-19-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 16
Dalam hal ditemukan pelanggaran atas Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (6), Pasal 7, dan/atau Pasal 12 ayat (1) pada periode Kontrak Lindung Nilai maka Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA tidak dapat diperpanjang.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
