Pasal 15
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 6 ayat (5), Pasal 6 ayat (6), dan/atau Pasal 7 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 1‰ (satu perseribu) dari nilai Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank INDONESIA dalam denominasi Rupiah dengan menggunakan kurs JISDOR pada tanggal transaksi dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank INDONESIA. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 12 ayat (1) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi berupa: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
- rata-rata suku bunga Fed Fund yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta Dolar Amerika Serikat; dan
- rata-rata suku bunga kebijakan Bank INDONESIA (BI rate) yang berlaku selama periode keterlambatan ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan hari keterlambatan dibagi dengan 360 (tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam Rupiah. (4) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendebetan rekening giro Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA. (5) Penyelesaian sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui pendebetan rekening giro valuta asing atau Rupiah Bank yang bersangkutan pada Bank INDONESIA.
- Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
