PBI
Peraturan Badan Nomor 16-17-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 16
BAB 2 — TRANSAKSI
Larangan pembelian Surat Berharga dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c tidak berlaku terhadap: a. pembelian Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari INDONESIA dan impor barang ke INDONESIA serta perdagangan dalam negeri; dan b. pembelian bank draft dalam Rupiah yang diterbitkan oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja INDONESIA (TKI) yang bekerja di luar negeri dan dana Rupiah tersebut diterima di dalam negeri oleh bukan Pihak Asing.
