Pasal 15
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Larangan terhadap pemberian Kredit atau Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a tidak berlaku terhadap: a. Kredit atau Pembiayaan non tunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di INDONESIA yang memenuhi persyaratan berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
memperoleh counter guaranty (kontra garansi) dari Prime Bank yang bukan merupakan: a) kantor cabang Bank di luar negeri; dan b) kantor cabang bank asing baik di dalam maupun di luar negeri; atau
adanya jaminan setoran sebesar 100% (seratus persen) dari nilai garansi yang diberikan. b. Kredit atau Pembiayaan dalam bentuk sindikasi yang memenuhi persyaratan berikut:
mengikutsertakan Prime Bank sebagai lead bank;
diberikan untuk pembiayaan proyek di sektor riil untuk usaha produktif yang berada di wilayah INDONESIA; dan
kontribusi bank asing sebagai anggota sindikasi lebih besar dibandingkan dengan kontribusi Bank di dalam negeri. c. kartu kredit; d. Kredit atau Pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri; e. cerukan intrahari dalam Rupiah atau valuta asing yang didukung oleh dokumen-dokumen yang bersifat authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke rekening bersangkutan pada hari yang sama dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Surat Edaran Bank INDONESIA; f. cerukan dalam Rupiah atau valuta asing karena pembebanan biaya administrasi; dan g. pengambilalihan tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset-aset Bank dalam rangka restrukturisasi perbankan INDONESIA oleh Pihak Asing yang pembayarannya dijamin oleh Prime Bank. (2) Prime Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki peringkat investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang:
BBB- dari lembaga pemeringkat Standard & Poors;
Baa3 dari lembaga pemeringkat Moody’s;
BBB- dari lembaga pemeringkat Fitch; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat terkemuka lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang (long term outlook) Bank tersebut; dan b. memiliki total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia berdasarkan informasi yang tercantum dalam Banker’s Almanac.
