Pasal 11
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Dalam hal penghasilan dari investasi yang akan diterima (future income) yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c berupa dividen, terhadap dividen dimaksud dapat dilakukan Transaksi Derivatif sebelum adanya kepastian jumlah dan waktu penerimaan. (2) Dalam hal Transaksi Derivatif dilakukan atas future income berupa dividen yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Transaksi Derivatif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Transaksi Derivatif hanya dapat dilakukan melalui transaksi forward jual valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing; b. nilai Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada huruf a paling banyak sebesar nilai estimasi dividen yang akan diterima Pihak Asing berdasarkan dokumen Underlying Transaksi; c. memiliki jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama sampai dengan jangka waktu penerimaan dividen; d. dalam hal selama periode Transaksi Derivatif terdapat keputusan manajemen perusahaan yang dapat memberikan kepastian mengenai jumlah dan waktu pembayaran dividen yang akan diterima Pihak Asing, Bank memastikan bahwa Pihak Asing melakukan penyesuaian atas jumlah Transaksi Derivatif Pihak Asing menjadi paling banyak sesuai dengan jumlah dividen yang sudah pasti akan diterima oleh Pihak Asing dan jangka waktu www.djpp.kemenkumham.go.id
Transaksi Derivatif menjadi sesuai dengan tanggal pembayaran dividen; dan e. Bank memastikan bahwa Pihak Asing tidak melakukan penjualan saham yang dividennya digunakan sebagai Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif sampai dengan batas waktu saham masih memiliki hak atas dividen yang dijadikan Underlying Transaksi.
