Pasal 10
BAB 2 — TRANSAKSI
Dalam hal terdapat penghasilan dari investasi yang akan diterima (future income) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang jumlah dan waktu penerimaannya dapat dipastikan maka apabila dilakukan Transaksi Derivatif wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Transaksi Derivatif hanya dapat dilakukan melalui transaksi forward jual valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing; b. transaksi forward jual valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing atas penghasilan dari investasi yang telah diterima oleh Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu; c. transaksi forward jual valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing atas penghasilan dari investasi yang akan diterima (future income) oleh Pihak Asing hanya dapat dilakukan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) minggu dan paling lama sesuai dengan jangka waktu penerimaan penghasilan; dan d. nilai transaksi forward jual valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing atas penghasilan dari investasi paling banyak sebesar nilai penghasilan dari investasi yang tercantum dalam dokumenUnderlying Transaksi.
