PBI
Peraturan Badan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 9
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
Penyelesaian Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah yang dilakukan Pedagang Valuta Asing (PVA) dan travel agent untuk kepentingan nasabahnya wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
