Pasal 10
BAB 3 — PENYELESAIAN TRANSAKSI
(1) Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk transaksi pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif awal. (2) Penyelesaian Transaksi forward atau option antara Bank dengan Nasabah secara netting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk transaksi penjualan valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi dari Transaksi Derivatif awal. (3) Dalam hal pada saat penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Nasabah tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka www.djpp.kemenkumham.go.id
penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
