PBI
Peraturan Badan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 2
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Bank dapat melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak. (2) Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis. (3) Dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah dengan Nasabah, Bank wajib menggunakan kuotasi harga (kurs) valuta asing terhadap Rupiah yang ditetapkan oleh Bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
