Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah serta Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri namun tidak termasuk kantor Bank Umum dan Bank Umum Syariah berbadan hukum INDONESIA yang beroperasi di luar negeri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Nasabah adalah: a. perorangan yang memiliki kewarganegaraan INDONESIA; atau b. badan usaha selain Bank yang berbadan hukum INDONESIA, berdomisili di INDONESIA, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah adalah transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah dalam bentuk: a. transaksi spot, termasuk transaksi yang dilakukan dengan valuta today dan/atau valuta tomorrow; b. transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang standar (plain vanilla) dalam bentuk forward, swap, option, dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Underlying Transaksi adalah kegiatan yang mendasari pembelian atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah.
Transaksi Spot adalah transaksi jual atau beli antara valuta asing terhadap Rupiah dengan penyerahan dananya dilakukan 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi. Termasuk dalam pengertian Transaksi Spot adalah transaksi dengan penyerahan valuta pada hari yang sama (today) atau dengan penyerahan 1 (satu) hari kerja setelah tanggal transaksi (tomorrow).
Transaksi Derivatif adalah transaksi yang didasari oleh suatu kontrak atau perjanjian pembayaran yang nilainya merupakan turunan dari nilai tukar dalam bentuk transaksi forward, swap, option valuta asing terhadap Rupiah dan transaksi lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
