PBI
Peraturan Badan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 tentang TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH...
Pasal 14
BAB 4 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), dan Pasal 12 ayat (3). (2) Penatausahaan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari pedoman internal tertulis Bank dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
