Pasal 13
BAB 4 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Bank memastikan Nasabah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk setiap transaksi pada tanggal transaksi. (2) Dalam hal Bank telah mengetahui track record Nasabah dengan baik, dan Nasabah menyampaikan dokumen Underlying Transaksi yang bersifat final, Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Nasabah secara berkala. (3) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Nasabah atas pembelian valuta asing terhadap Rupiah paling banyak sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah atau ekuivalennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) secara berkala. (4) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta. (5) Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif wajib diterima oleh Bank paling lambat pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi. (6) Dalam hal Transaksi Derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi maka dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Derivatif wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu. (7) Penyampaian dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung Transaksi Derivatif sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang akan diselesaikan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pada tanggal valuta dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot; b. 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif; atau c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif yang memiliki jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi.
