PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagai sarana; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan atas nama pribadi.
