PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 32
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku maka : a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing(Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5177) sepanjang mengatur mengenai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. b. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5177), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
