PBI
Peraturan Badan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 tentang KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan permodalan, kelayakan lokasi, dan kesiapan pembukaan kantor cabangserta pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara permohonan, serta prosedur pemberian persetujuan diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
