PBI
Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH
Pasal 9
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
Penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dicairkan oleh Bank sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
