Pasal 10
BAB 3 — KEGIATAN OPERASI MONETER SYARIAH
(1) Penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang dipelihara BUS pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai posisi devisa neto bank umum yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. (2) Nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing yang dapat menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari: a. nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing; b. nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing; atau c. 5% (lima persen) dari modal BUS. (3) BUS melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagai pengurang. (4) Dalam hal BUS tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto. (5) Dalam hal UUS melakukan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing maka perhitungan nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing dapat menjadi pengurang posisi devisa neto bank umum konvensional yang memiliki UUS. www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Dalam hal UUS melakukan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing dilaporkan oleh bank umum konvensional yang memiliki UUS. (7) Perhitungan nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing yang dapat menjadi pengurang posisi devisa neto dan pelaporan posisi devisa neto oleh bank umum konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.
